You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar m
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin Nakertrans Siapkan Tim Pengawas THR

Untuk melakukan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat menerjunkan tim pengawas khusus. Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar memenuhi kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Suhari mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk itulah pihaknya menurunkan tim khusus pengawas THR.

"Tim pengawas bertugas memonitor pelaksanaan pembayaran THR. Baik dengan terjun ke lapangan atau melalui telepon ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan telah diberikannya THR. Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran,” ujar Suheri, Senin (14/7).

Pegawai Komisi Informasi DKI 5 Bulan Tak Digaji

Selain melakukan pengawasan, Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga membuka pos pengaduan terkait pembayaran THR. “Sebab dalam praktiknya, dengan berbagai macam alasan masih ada saja pemilik perusahaan yang nakal enggan untuk membayar THR terhadap karyawannya,” tegas Suheri.

Di Jakarta Barat terdapat sekitar 4.000 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 126 ribu orang. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang  industri garmen, otomotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain-lain.

Besarnya THR sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, di mana pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1-2 tahun  secara terus menerus atau lebih, mendapatkan satu bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.

“Jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR, maka akan kami panggil pengusahanya, dan bila tetap membandel akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye2833 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1408 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1321 personAnita Karyati
  4. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1171 personTiyo Surya Sakti